Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan Bidang Usaha yang dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal termasuk koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. persyaratan Penanaman Modal untuk PMDN; b. persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing; c. persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus; atau d. persyaratan Penanaman Modal lainnya yaitu Bidang Usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. (2) Daftar Bidang usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction