Correct Article 13
PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan Bidang Usaha yang dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal termasuk koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. persyaratan Penanaman Modal untuk PMDN;
b. persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing;
c. persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus; atau
d. persyaratan Penanaman Modal lainnya yaitu Bidang Usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
(2) Daftar Bidang usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
