Correct Article 11
PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Bidang Usaha prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan Bidang Usaha yang memenuhi kriteria, yaitu:
a. program/proyek strategis nasional;
b. padat modal;
c. padat karya;
d. teknologi tinggi;
e. industri pionir;
f. orientasi ekspor; dan/atau
g. orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.
(2) Daftar Bidang usaha yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Your Correction
