Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di luar penyelenggaraan Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat dilaksanakan oleh keluarga dan/atau lingkungan. (2) Penyelenggaraan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan belajar secara mandiri dengan pemahaman dan penerapan pendidikan berbasis budaya dan muatan lokal.
Your Correction