Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menfasilitasi pelaksanaan kegiatan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dilaksanakan melalui kegiatan antara lain:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. kegiatan kebudayaan dan kesenian;
c. sosialisasi/seminar/lokakarya/bimbingan teknis;
d. kemah kebangsaan/outbond;
e. peringatan Hari Lahir Pancasila;
f. peringatan hari besar nasional;
g. lomba cerdas cermat;
h. permainan;
i. diskusi/dialog;
j. pembentukan kampung Pancasila di setiap desa/kelurahan; dan
k. kegiatan lain yang mendukung Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
(3) Bentuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara berkelanjutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kegiatan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
~ 6 ~
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Your Correction
