Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Current Text
Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditujukan kepada:
a. aparatur sipil negara;
b. pendidik dan tenaga kependidikan;
c. kepala desa dan perangkat desa;
d. karyawan Badan Usaha Milik Daerah;
e. organisasi politik;
f. organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya;
g. peserta didik/santri/mahasiswa; dan
h. tokoh agama/masyarakat/pemuda/adat.
Your Correction
