Correct Article 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Current Text
(1) Pusat Pedidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Daerah kepada Bupati.
(2) Bupati melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Daerah kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setiap akhir tahun anggaran.
(4) Dalam hal diperlukan, Laporan dapat diberikan sewaktu-waktu.
Your Correction
