Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Current Text
Bupati melalui kepala Perangkat Daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Your Correction
