Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Current Text
(1) Setiap orang, Pemerintah Desa, BUMD, organisasi politik, dan organisasi sosial kemasyarakatan/kepemudaan/lembaga nirlaba lainnya yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 dikenakan sanksi adminitratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pencabutan izin; dan/atau
d. penundaaan dan/atau pembatalan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD.
(2) Penyelenggara Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang melanggar ketentuan Pasal 20 dikenakan sanksi administratif berupa;
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penundaaan dan/atau pembatalan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD;
~ 10 ~
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
d. pembatasan kegiatan;
e. pembekuan kegiatan; dan/atau
f. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
