Correct Article 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Current Text
(1) Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, meliputi:
a. berpartisipasi aktif sebagai agen perubahan dan penggerak dalam mengimplementasikan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
b. mendorong dan mendukung pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
c. membantu menyukseskan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; dan
d. meningkatkan kemampuan dan fasilitas yang dimiliki untuk menyukseskan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
(2) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dikoordinasi dan difasilitasi oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Your Correction
