Correct Article 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. jenis Penyakit Menular;
b. Penanggulangan Penyakit Menular;
c. pemberdayaan Masyarakat;
d. koordinasi dan jejaring kerja;
e. sumber daya dan teknologi;
f. peran serta Masyarakat;
g. penelitian dan pengembangan;
h. pemantauan dan evaluasi;
i. pencatatan dan pelaporan;
j. larangan;
k. pendanaan; dan
l. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction
