Correct Article 39
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Pendanaan Penyelenggaraan Perpustakaan di Daerah bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pendanaan Perpustakaan dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaku Usaha dapat membantu pendanaan Perpustakaan sebagai upaya pengembangan Perpustakaan dengan mengacu pada ketentuan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Your Correction
