Correct Article 35
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
Masyarakat berkewajiban:
a. menjaga dan memelihara kelestarian koleksi Perpustakaan:
b. menyimpan, merawat, dan melestarikan Naskah Kuno yang dimiliki dan mendaftarkannya ke Perangkat Daerah yang menyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan;
c. menjaga kelestarian dan keselamatan Sumber Daya Perpustakaan di lingkungannya;
d. mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan Perpustakaan di lingkungannya;
e. mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas Perpustakaan; dan
f. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan Perpustakaan.
Your Correction
