Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai Organisasi Profesi Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Ikatan Pustakawan INDONESIA.
Your Correction