Correct Article 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
Jenis Perpustakaan di Daerah meliputi:
a. Perpustakaan Umum;
b. Perpustakaan Khusus;
c. Perpustakaan Sekolah/Madrasah; dan
d. Perpustakaan Perguruan Tinggi.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Your Correction
