Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk: a. memberikan layanan Perpustakaan kepada Masyarakat secara cepat, tepat dan akurat; b. menjamin kelangsungan pengelolaan dan pengembangan Perpustakaan di Daerah; c. meningkatkan kegemaran membaca; dan d. memperluas wawasan serta pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan Masyarakat.
Your Correction