Correct Article 39
PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magelang.
Ditetapkan di Kota Mungkid pada tanggal 6 September 2024
Pj. BUPATI MAGELANG,
ttd
SEPYO ACHANTO Diundangkan di Kota Mungkid pada tanggal 6 September 2024
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG,
ttd
ADI WARYANTO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2024 NOMOR 12
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG, PROVINSI JAWA TENGAH: (12-289/2024)
Salinan sesuai dengan aslinya Ditandatangani secara elektronik oleh;
KEPALA BAGIAN HUKUM,
#
RATNA YULIANTY, S.H., M.H.
Pembina Tingkat I NIP. 196807301997032003
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Your Correction
