Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 33
PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
DPMPTSP melaksanakan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
DPMPTSP melaksanakan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion