Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Penanam Modal wajib: a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; b. melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. membuat LKPM dan menyampaikan melalui sistem OSS; d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal; e. meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara INDONESIA terutama yang berstatus penduduk di Daerah melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara INDONESIA terutama yang berstatus penduduk di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing; g. mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. mengutamakan tenaga kerja warga negara INDONESIA yang berstatus penduduk di Daerah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja; dan i. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction