Correct Article 25
PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan koordinasi Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. penyelarasan proses Promosi; dan
b. mendorong peningkatan minat Penanaman Modal.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh DPMPTSP.
Your Correction
