Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan koordinasi Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. penyelarasan proses Promosi; dan b. mendorong peningkatan minat Penanaman Modal. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh DPMPTSP.
Your Correction