Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan sarana Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dilakukan melalui beberapa tahapan meliputi: a. identifikasi cakupan materi sarana Promosi; b. koordinasi dengan unit dan instansi terkait pengumpulan dan pemutakhiran data/informasi dari cakupan materi sarana Promosi yang telah diidentifikasi, untuk penyusunan materi sarana Promosi; c. penyusunan materi sarana Promosi; d. penentuan format sarana Promosi dalam bentuk cetak dan/atau elektronik berdasarkan hasil penyusunan materi sarana Promosi; e. pembuatan desain sarana Promosi dalam bentuk media cetak dan elektronik berdasarkan format yang telah ditentukan; dan f. penyediaan sarana Promosi dan penyusunan laporan evaluasi penyediaan sarana Promosi.
Your Correction