Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perumusan strategi Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, dilakukan melalui: a. penyusunan analisis negara sumber modal asing; dan b. penyusunan analisis negara pesaing. (2) Selain perumusan strategis Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah menyusun strategi Promosi untuk PMDN.
Your Correction