Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deregulasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, meliputi: a. penyusunan usulan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penanaman Modal beserta evaluasi pelaksanaannya; b. penyusunan usulan kebijakan sistem insentif, kemudahan, dan fasilitas Penanaman Modal; c. penyusunan usulan penyederhanaan kebijakan kemudahan berusaha, penyederhanaan prosedur, waktu dan biaya perizinan dan nonperizinan; dan d. penyampaian informasi kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan terkait Penanaman Modal. (2) Pengembangan potensi dan peluang Penanaman Modal di Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, meliputi: a. identifikasi potensi Penanaman Modal di Daerah; b. pemetaan peluang Penanaman Modal di Daerah; dan c. pendokumentasian hasil pemetaan Peluang Penanaman Modal di Daerah ke dalam sistem informasi potensi investasi Daerah. (3) Pemberdayaan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, meliputi: a. fasilitasi pelaksanaan pembinaan manajemen usaha kepada pengusaha kecil dan menengah terkait pemberdayaan Penanaman Modal; b. fasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha kecil dan menengah dengan perusahaan PMA/PMDN; dan c. fasilitasi peningkatan kapasitas usaha kecil dan menengah terkait Penanaman Modal. • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Your Correction