Correct Article 17
PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang mengembangkan iklim Penanaman Modal.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan dan/atau peraturan perundang- undangan untuk Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
b. menyusun peta potensi Penanaman Modal dan peluang Penanaman Modal di Daerah; dan
c. memfasilitasi pembinaan manajemen usaha, kemitraan usaha, dan peningkatan kapasitas usaha kecil dan menengah terkait Penanaman Modal.
Your Correction
