Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan kebijakan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan untuk: a. mendorong terciptanya iklim usaha Daerah yang kondusif untuk peningkatan daya saing perekonomian Daerah; dan b. mempercepat peningkatan Penanaman Modal dan kemudahan berinvestasi. (2) Kebijakan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pemberian perlakuan yang sama bagi Penanam Modal dengan memperhatikan kepentingan Daerah; b. menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi Penanam Modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengembangkan dan memberikan perlindungan dan/atau kesempatan Penanaman Modal kepada UMKM dan koperasi; d. promosi investasi yang efisien dan efektif; e. optimalisasi pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data dan informasi sistem pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik serta sistem pelayanan lainnya; f. peningkatan orientasi kegiatan investasi yang berwawasan lingkungan; dan g. penerapan kebijakan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar dan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Kebijakan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam RUPM.
Your Correction