Correct Article 6
PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Penetapan kebijakan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan untuk:
a. mendorong terciptanya iklim usaha Daerah yang kondusif untuk peningkatan daya saing perekonomian Daerah; dan
b. mempercepat peningkatan Penanaman Modal dan kemudahan berinvestasi.
(2) Kebijakan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. pemberian perlakuan yang sama bagi Penanam Modal dengan memperhatikan kepentingan Daerah;
b. menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi Penanam Modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengembangkan dan memberikan perlindungan dan/atau kesempatan Penanaman Modal kepada UMKM dan koperasi;
d. promosi investasi yang efisien dan efektif;
e. optimalisasi pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data dan informasi sistem pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik serta sistem pelayanan lainnya;
f. peningkatan orientasi kegiatan investasi yang berwawasan lingkungan; dan
g. penerapan kebijakan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar dan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kebijakan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam RUPM.
Your Correction
