Correct Article 3
PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
Penyelenggaraan Penanaman Modal bertujuan:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah;
b. menciptakan lapangan kerja;
c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha Daerah;
e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi;
f. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
g. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri;
dan
h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Your Correction
