Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Pengusaha Pariwisata berkewajiban: a. melapor apabila usahanya dipindahtangankan, adanya perubahan skala usaha dan/atau perpindahan Lokasi/Tempat Usaha; b. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai–nilai yang hidup dalam masyarakat setempat; c. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan sesuai dengan Peraturan Perundang–undangan; d. memberikan …. d. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab; e. memberikan pelayanan yang optimal dan tidak diskriminatif; f. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum dilingkungan tempat usahanya; g. menjaga dan memelihara situasi yang kondusif di lingkungan usahanya; h. memberikan perlindungan asuransi pada Usaha Pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi; i. menyediakan fasilitas dan sarana bagi penyandang cacat, lanjut usia dan Anak-Anak sesuai jenis usaha pariwisata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. memprioritaskan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan seni budaya tradisi daerah, serta memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal; k. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan, serta melakukan uji kompetensi pada setiap tenaga kerjanya; l. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat; m. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan n. membantu Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Sadar Wisata dan Sapta Pesona bagi masyarakat disekitarnya.
Your Correction