Correct Article 27
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Setiap Pengusaha Pariwisata berkewajiban:
a. melapor apabila usahanya dipindahtangankan, adanya perubahan skala usaha dan/atau perpindahan Lokasi/Tempat Usaha;
b. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai–nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
c. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan sesuai dengan Peraturan Perundang–undangan;
d. memberikan ….
d. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab;
e. memberikan pelayanan yang optimal dan tidak diskriminatif;
f. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum dilingkungan tempat usahanya;
g. menjaga dan memelihara situasi yang kondusif di lingkungan usahanya;
h. memberikan perlindungan asuransi pada Usaha Pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi;
i. menyediakan fasilitas dan sarana bagi penyandang cacat, lanjut usia dan Anak-Anak sesuai jenis usaha pariwisata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. memprioritaskan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan seni budaya tradisi daerah, serta memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
k. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan, serta melakukan uji kompetensi pada setiap tenaga kerjanya;
l. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
m. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
n. membantu Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Sadar Wisata dan Sapta Pesona bagi masyarakat disekitarnya.
Your Correction
