Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang berkewajiban: a. menjaga dan melestarikan daya tarik wisata; b. membantu …. b. membantu terciptanya suasana aman, tertib, dan bersih di lingkungan destinasi pariwisata; dan c. berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata.
Your Correction