Correct Article 22
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Setiap Wisatawan berhak memperoleh :
a. informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata beserta Fasilitasnya;
b. pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar;
c. perlindungan hukum dan keamanan serta kenyamanan;
d. pelayanan kesehatan;
e. perlindungan hak pribadi; dan
f. perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang memiliki resiko tinggi.
Your Correction
