Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Wisatawan berhak memperoleh : a. informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata beserta Fasilitasnya; b. pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar; c. perlindungan hukum dan keamanan serta kenyamanan; d. pelayanan kesehatan; e. perlindungan hak pribadi; dan f. perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang memiliki resiko tinggi.
Your Correction