Correct Article 21
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Setiap Orang berhak :
a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata;
b. melakukan Usaha Pariwisata;
c. menjadi Pekerja/Buruh Pariwisata;
d. berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan;
dan/atau
e. mendapatkan penghargaan atas jasa penemuan, pelestarian dan penyelamatan benda cagar budaya.
(2) Tata cara Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) Huruf e diatur dalam Peraturan Bupati.
(3) Setiap Orang dan/atau Masyarakat didalam dan di sekitar Destinasi Pariwisata mempunyai hak prioritas :
a. menjadi Pekerja/Buruh;
b. konsinyasi;
c. pengelolaan ….
c. pengelolaan;dan/atau
d. produk lokal.
Your Correction
