Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Pengusaha Pariwisata berhak : a. mendapat kemudahan pelayanan dari Pemerintah Daerah; b. memperoleh kesempatan yang sama dalam melakukan Usaha Pariwisata; c. mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; d. membentuk dan menjadi Anggota Asosiasi Kepariwisataan;dan e. mendapat perlindungan hukum dalam melakukan kegiatan usahanya.
Your Correction