Correct Article 19
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berhak mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan.
(2) Pemerintah Daerah berhak mendapatkan data dan informasi kegiatan usaha pariwisata yang dilakukan oleh badan usaha dan perorangan.
Pasal 20 …..
Your Correction
