Correct Article 30
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Dalam rangka mendukung program umum pengembangan pariwisata Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB XI …..
Your Correction
