Correct Article 29
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan kepariwisataan Pemerintah Daerah melakukan koordinasi strategis lintas sektor pada tataran kebijakan, program, dan kegiatan pariwisata.
(2) Koordinasi …
(2) Koordinasi lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bidang pelayanan kepabeanan, keimigrasian, dan karantina;
b. bidang keamanan dan ketertiban;
c. bidang prasarana umum yang mencakup jalan, air bersih, listrik, telekomunikasi, dan kesehatan lingkungan;
d. bidang transportasi darat, laut, dan udara; dan
e. bidang promosi pariwisata dan kerjasama luar negeri.
Your Correction
