Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang Usaha Pariwisata dengan cara : a. membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi; dan b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan usaha skala besar.
Your Correction