Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bupati dapat menunda atau meninjau kembali pendaftaran usaha pariwisata apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Your Correction