Correct Article 16
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Pengusaha Pariwisata yang menyelenggarakan Usaha Pariwisata yang tergolong usaha mikro atau kecil dibebaskan dari ketentuan pendaftaran Usaha Pariwisata.
(2) Pengusaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendaftarkan badan usahanya.
Pasal 17 ….
Your Correction
