Correct Article 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Penetapan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah dilakukan dengan memperhatikan aspek :
a. sumber daya pariwisata alam dan budaya yang potensial menjadi daya tarik pariwisata;
b. potensi pasar;
c. lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah;
d. perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
e. lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
f. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
g. kekhususan dari wilayah.
(2) Kawasan Strategis Pariwisata Daerah dikembangkan untuk berpartisipasi dalam terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta peningkatan kesejahtraan masyarakat.
(3) Kawasan Strategis Pariwisata Daerah harus memperhatikan aspek budaya, sosial, dan agama masyarakat Daerah.
(4) Penetapan …..
(4) Penetapan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
Your Correction
