Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wilayah, Lokasi, Bangunan yang karena memiliki sifat khusus dan/atau telah digunakan oleh perseorangan, masyarakat atau badan usaha sebagai Daya Tarik Wisata, wajib dilindungi dan/atau dapat dikuasai oleh Pemerintah Daerah agar tidak beralih fungsi atau merugikan kepentingan umum. (2) Wilayah, lokasi, bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan dikuasai oleh Pemerintah Daerah, diatur berdasarkan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Kepada perseorangan, masyarakat atau badan usaha yang memiliki dan/atau menguasai wilayah, lokasi, bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kompensasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (4) Kriteria wilayah, lokasi, bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction