Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal yang bersifat khusus atau sebagai kegiatan rintisan, Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan kegiatan wisata secara mandiri atau bekerjasama dengan Usaha Pariwisata dan/atau masyarakat setempat. Pasal 10 ….
Your Correction