Correct Article 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Pembangunan Kepariwisataan dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
(2) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup :
a. visi dan misi serta tahapan sasaran yang akan diwujudkan;
b. kebijakan dan strategi untuk pemberdayaan masyarakat;
c. pembangunan daya tarik wisata;
d. pembangunan destinasi pariwisata;
e. pembangunan usaha pariwisata;
f. pemasaran pariwisat; dan
g. pengorganisasian kepariwisataan dalam rangka mewujudkan tujuan penyelenggaraan kepariwisataan.
(3) Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Your Correction
