Correct Article 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Kepariwisataan berfungsi:
a. memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap Wisatawan;
b. meningkatkan peran serta pelaku Usaha Pariwisata; dan
c. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Your Correction
