Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepariwisataan berfungsi: a. memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap Wisatawan; b. meningkatkan peran serta pelaku Usaha Pariwisata; dan c. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Your Correction