Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan layanan kearsipan. (2) Jenis layanan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. konsultasi dan asistensi; b. penelitian dan penelusuran; c. penggandaan dan alih media Arsip; d. peminjaman Arsip; e. penyimpanan Arsip;dan f. perawatan dan reproduksi Arsip.
Your Correction