Correct Article 63
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Akses Arsip Statis untuk kepentingan pengguna dijamin oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah.
(2) Dalam menjamin kepentingan akses Arsip Statis, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyediakan Ruang Layanan Arsip Statis.
(3) Ruang Layanan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. Ruang Baca Arsip Statis;
b. Ruang Multimedia;
c. Ruang Transit Arsip;dan
d. Ruang Petugas Layanan.
Pasal 64 .......
Your Correction
