Correct Article 53
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pelaksanaan penyerahan Arsip Statis yang memiliki jangka waktu simpan di bawah 10 (Sepuluh) Tahun berdasarkan JRA menjadi tanggung jawab Unit Kearsipan di Perangkat Daerah Kabupaten.
(2) Pelaksanaan .....
(2) Pelaksanaan penyerahan Arsip Statis yang memiliki jangka waktu simpan paling sedikit 10 (Sepuluh) Tahun berdasarkan JRA menjadi tanggung jawab Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Your Correction
