Correct Article 50
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Penyerahan Arsip Statis kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan wajib dilaksanakan oleh:
a. Perangkat Daerah;
b. BUMD, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perusahaan Swasta yang kegiatannya dibiayai dengan APBD; dan
c. perseorangan yang merupakan Tokoh Daerah.
(2) Kepala Perangkat Daerah yang tidak melaksanakan penyerahan Arsip Statis berdasarkan jangka waktu yang ditetapkan dalam JRA dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Bupati.
Your Correction
