Correct Article 47
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pemusnahan Arsip yang memiliki retensi dibawah 10 (Sepuluh) Tahun ditetapkan oleh Pimpinan Perangkat Daerah setelah mendapat:
a. pertimbangan tertulis dari Panitia Penilai Arsip; dan
b. persetujuan tertulis dari Bupati.
(2) Pelaksanaan pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Unit Kearsipan di Perangkat Daerah.
Your Correction
