Correct Article 46
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pelaksanaan pemusnahan Arsip dilaksanakan berdasarkan prosedur sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Setiap Orang yang memusnahkan Arsip milik Pemerintahan Daerah diluar prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (Enam) Bulan dan pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).
Pasal 47 .....
Your Correction
