Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pemusnahan Arsip dilaksanakan berdasarkan prosedur sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Setiap Orang yang memusnahkan Arsip milik Pemerintahan Daerah diluar prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (Enam) Bulan dan pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). Pasal 47 .....
Your Correction