Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Kerja ke Unit Kearsipan Perangkat Daerah menjadi tanggung jawab Pimpinan Unit Kerja. (2) Pemindahan ..... (2) Pemindahan Arsip Inaktif dari Perangkat Daerah ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menjadi tanggung jawab Pimpinan Perangkat Daerah.
Your Correction