Correct Article 42
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
Pemindahan Arsip Inaktif dilakukan sebagai berikut:
a. pemindahan Arsip Inaktif yang memiliki jangka waktu simpan di bawah 10 (Sepuluh) Tahun berdasarkan JRA dilakukan dari Unit Kerja ke Unit Kearsipan pada tiap Perangkat Daerah;dan
b. pemindahan Arsip Inaktif yang memiliki retensi paling sedikit 10 (Sepuluh) Tahun berdasarkan JRA dilakukan dari Perangkat Daerah ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Your Correction
