Correct Article 39
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Penyusutan Arsip dilakukan oleh Perangkat Daerah berdasarkan JRA.
(2) Penyusunan JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bekerja sama dengan seluruh Perangkat Daerah.
(3) Penyusunan JRA dilakukan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
